Latest Entries »

Sabtu, 20 Februari 2010

SEJARAH BKPM SEMARANG


BKPM wilayah semarang berkedudukan di Jl.KH.Ahmad dahlan No.38. letaknya sangat strategis dikawasan simpang lima. kira-kira 500 m dari simpang lima dan berhadapan dengan RSU Tlogorejo Semarang.

Didirikan pertama kali pada tanggal 2 september 1962 dengan nama Balai Pemberantasa Penyakit Paru-Paru (BP4) yang terletak di Jl.Pandaran No. 25 Semarang.tenaga yang melaksanakan pelayanan waktu itu sebanyak 2 orang pegawai. Kunjungan BKPM Wilayah Semarang dari tahun ke tahun bertambah sehingga tempat pelayanan kurang mencukupi dan kurang memenuhi syrat untuk pelayanan.

Pada tanggal 4 Februari 1980, BKPM Wilayah Semarang pindah ke Jl.KH. Achmd Dahlan No.39 Semarang. Pimpinan BKPM sejak berdiri samai sekarang adalah sebagai berikut:
Tahun 1952-1970, dipimpin oleh dr.R.Sumartono,Ahli paru-paru
Tahun 1970-1984, dipimpin oleh dr.R.Sumanto, Ahli paru-paru
Tahun 1984-1988, dipimpin oleh dr. Agus Djupri
Tahun 1988-1992, dipimpin oleh dr.Raharjo, SP
Tahun 1992-1994, dipimpin oleh dr. Hermawati Anantaraharja
Tahun 1994-2002, dipimpin oleh dr. Endang Merdekaningsih
Tahun 2002- sekarang sebagai kepala BKPM Wilayah Semarang adalah dr. Nurhayati, M.Kes
Awalnya pelayanan BP4 SEmarang mempunyai tujuan sosial menolong masyarakat yang terkena penyakit paru-paru dengan pelayanan secara cuma-cuma.Karena harga obat meningkat dan masyarakat yang mendapat pelayanan kesehatan semakin banyak, seangkan kondisi keuangan pemerintah tidak mencukupi, maka BP4 diubah namanya menjadi Balai Pengobatan enyakit Paru-Paru (BP4), sesuai yang tertuang dalam SK Menkes No.144/Menkes/SK/1987tahun 1987.
Sejak pergantian nama tersebut maka penderita penyakit paru-paru yang berobat dipugut biaya sekedarnya. Kemudian sebagai dasar tarif pelayanan kesehatan di BP4 maka diterbitkan surat edaran Binkesmas Departemen Kesehatan RI No.958/BM/DJ/VI/1992 tentang petunjuk pelaksanaan Pola Tarif Pelayanan Kesehatan di BP4. Pada tahun 2001 tentang tarif dan jenis Pnerimaan Negara Bukan Pajak
Dengan adanya otonomi daerah, nama BP4 berubah menjadi Balai Pencegaan Penyakit Paru (BP4), sesuai dengan Perda Privinsi Jawa Tengah No. 1 tahun 2002 tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan.
Berdasarkan perda tersebut maka BP4 tidak hanya melaksanakan pelayanan pengobatan saja tetapi melaksanakan pelayanan Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitatif.
Penjelasan Peraturan Daerah (PERDA) Jawa Tengah No.7 Tahun 2008 tentang organisasi dan tenaga kerja Provinsi Jawa Tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar